Slider

ads slot

Artikel Terbaru

Sertifikasi Guru

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen(UU no 14 pasa 1 ayat 11). Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional (UU no 14 pasa 1 ayat 12).
Sertifikasi guru dan dosen harus selesai 10 tahun. Selembar kertas kok dibuat repot jadi UU ! Cuplikan di atas adalah celetukan POJOK Harian Kompas, Kamis 8 Desember 2005. Lucu dan spontan memang. Sampai saat ini (2010) sudah berjalan lima tahun proses pemberian sertifikat yang katanya untuk meningkatkan profesionalisme guru dan dosen, setengah perjalanan sudah dilalui. Apakah sudah ada tanda-tanda guru dan dosen Indonesia yang professional? Pertanyaan tersebut, sebenarnya menyiratkan adanya persoalan mendasar dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang telah berjalan lima tahun ini .
UU Guru dan Dosen mengharuskan guru lebih profesional. Profesionalisme guru ditunjukkan oleh selembar sertifikat. Untuk itu guru harus mengikuti program sertifikasi. Pada saat UU ini disahkan oleh wakil guru dan dosen (ratyat khusus) di DPR belum ada satu pun guru yang memiliki sertifikat pendidik, maka saat ini, menurut UU, tidak satu pun guru, termasuk dosen dan seorang profesor sekalipun, yang sudah profesional! (lihat Pasal 47 Ayat 1 c, Pasal 48 Ayat 2).
Guru wajib memenuhi kualifikasi dan sertifikasi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU ini. Jika tidak terpenuhi, maka guru harus berhenti mengajar. Kata Mendiknas saat itu, ”Sekarang ini belum ada guru yang memenuhi ketentuan karena aturannya baru dibuat. Kita beri waktu. Jika dalam sepuluh tahun itu masih belum ada yang memenuhi, ya apa boleh buat. Berarti, memang dia tak memenuhi persyaratan sebagai guru dan harus berhenti mengajar". Wow..luar biasa bayangkan kalau seorang guru yang sudah mengabdi lama karena tidak sanggup untuk memperoleh sertifikasi harus berhenti jadi guru…?
Tampaknya, sertifikasi bakal dijadikan senjata pamungkas oleh pemerintah untuk menjawab persoalan mutu dan kesejahteraan guru di Indonesia. Dengan mengantongi "selembar kertas" sertifikat pendidik, guru diyakini akan terdongkrak profesionalismenya dan otomatis terdongkrak pula kesejahteraannya, karena akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru negeri. Semudah itukah skenario pemerintah dapat dilakoni oleh para guru?
Persoalannya tidak sesederhana itu. Dari 2.777.802 guru di Indonesia (dari TK sampai SLTA, termasuk madrasah, swasta maupun negeri) baru 34,49 % atau sekitar 958.056 guru yang memiliki kualifikasi S-1 (data Balitbang dan Dirjen PMPTK Depdiknas, 2004).
Guru-guru SLTP dan SLTA lebih diuntungkan karena sebelum UU ini berlaku mereka memang sudah diharuskan memiliki kualifikasi S-1 atau paling tidak sarjana muda/diploma tiga (D-3). Dari 686.402 guru SLTP, 53,47% atau sekitar 367.052 guru sudah memiliki kualifikasi S-1. Guru SLTA yang berkualifikasi S-1 lebih tinggi lagi. Dari 312.616 guru SMA dan MA, 68,78% atau sekitar 215.005 guru berkualifikasi S-1. Di SMK dari 168.031 guru, 64,70% atau sekitar 108.711 guru juga sudah berkualifikasi S-1. Dari 149.644 guru PAUD/TK hanya 8,46% atau sekitar 12.658 guru yang baru berkualifikasi S-1. Selebihnya adalah lulusan sekolah pendidikan guru/SPG dan diploma/PGTK.
Guru SD dan MI, baik negeri maupun swasta, paling tidak diuntungkan. Sebagai kelompok guru yang jumlahnya paling banyak, yaitu 1.452.809 guru, baru 9,01% yang berkualifikasi S-1 atau sekitar 130.898 guru. Selebihnya, sebagian besar berpendidikan SPG dan D-2. Merekalah guru-guru yang diperlakukan tidak adil oleh UU yang seharusnya menjaga keadilan sekaligus menyejahterakan mereka. Data diatas adalah lima tahun lalu, saya teringat saat itu teman-teman saya berbondong-bondong mencari perguruan tinggi hanya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Ya hanya! Karena mereka tidak peduli masuk ke mana atau perguruan tinggi apa yang penting dapat ijazah beres. Lalu bagaimana mereka bisa menjadi professional?
Guru SD dan MI bukan saja harus bersusah-susah untuk meraih sertifikasi pendidik yang disyaratkan UU, tetapi sebelumnya mereka harus berjuang "habis- habisan" untuk meraih kualifikasi S-1 atau D-4. Meskipun pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk program kualifikasi ini, kita bisa bayangkan kesulitan yang akan menghadang para guru untuk melaksanakan program yang tidak hanya memakan waktu yang panjang (lulusan D-2 harus menempuh dua sampai tiga tahun pendidikan, lulusan SPG harus memulai dari awal kuliah yang penyelesaiannya bisa mencapai empat sampai lima tahun), tetapi juga harus berhadapan dengan persoalan kondisi fisik, keluarga, keuangan, dan terganggunya proses pendidikan di sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar.
Kita bisa bayangkan pula persoalan tetek bengek birokrasi yang harus mereka urus untuk memperoleh izin pendidikan dan mengurus biaya pendidikan dari pemerintah yang tak kunjung datang. Merekalah yang akan "dieksekusi" oleh UU Guru dan Dosen dan akan tetap terus menikmati gaji sebulan yang hanya cukup untuk seminggu. Merekalah yang pada akhirnya akan "pensiun pelan-pelan" bagi guru pegawai negeri sipil atau di-PHK bagi guru swasta tanpa peningkatan kesejahteraan dan profesionalismenya. Merekalah yang oleh Mendiknas disebut sebagai guru-guru yang harus berhenti mengajar!
Program sertifikasi bukan tanpa masalah. Jika pada tahun 2007 saja guru yang berkualifikasi S-1 mencapai 1,5 juta guru, sedangkan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi per tahunnya rata-rata hanya 200.000 guru, maka program ini baru akan selesai tujuh tahun kemudian. Dapat dibayangkan perlakuan tidak adil selama enam tahun akan diterima oleh guru yang memperoleh sertifikasi di tahun keenam dan ketujuh. Belum lagi jika setiap tahunnya guru yang telah menyelesaikan program kualifikasinya akan menambah jumlah daftar tunggu yang semakin panjang.
Undang-undang ini memang tidak menjanjikan! Benar ! Apa lagi sekarang makin banyak orang yang mengambil kesempatan dengan mengambil keuntungan dari proses ketidak berdayaan para guru; ada makelar seminar, seminar sehari tingkat nasional padahal pesertanya para anggota PGRI tingkat kecamatan, ada pesan antar sertifikat yang nota bene orangnya tidak ikut hadir dalam acara yang tertera dalam sertifikat, ada surat keterangan palsu, ada keanggotaan fiktif, ada juara palsu dan lain-lain yang nampak asli tapi palsu .
Belum lagi para asesor yang punya jiwa sosial tinggi karena kasihan pada guru ahirnya walaupun tahu banyak kepalsuan pada berkas portofolio pada ahirnya diluluskan saja. Banyak bukti lho! Saya banyak melihat arsip teman teman saya yang sudah dinyatakan lulus padahal kalau saya lihat amat menyedihkan kalau kepalsuan diajadikan dasar keprofesionalan seorang guru. Nah yang ini tanggung jawab bagian akhirat sana....
Kadang sedih melihat kenyataan dilapangan apakah dengan sertifikasi benar dapat membuat guru semakin professional dan mensejahterakan para guru? Nampaknya masih jauh panggang dari api.
Kalau boleh urun rembuk naikan saja gaji guru selanjutnya baru dibina lewat porum atau wadah pembinaan yang selama ini ada…kasihan tuh para tutor ngannggur. Atau oftimalkan peran para pengawas yang selama ini seharusnya bertugas melalukan pembinaan.
Sekali lagi di akhir tulisan ini saya merasa lucu….dan ingat pada mendiang Gusdur yang berani menaikan gaji guru dalam persentase yang sangat tinggi…selembar sertifikat…kok bikin repot.
Selamat pada teman-teman guru yang sudah memiliki mio baru hasil sertifikasi semoga uang dan harta bukan menjadi lambang keprofesionalan kita semua. ***

Berbagi di Google+

About Rizki Ramadhan

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: