tag:blogger.com,1999:blog-39402393382189100142023-06-20T21:51:26.690-07:00All About EducationRizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.comBlogger11125tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-4942200020210744752010-06-14T02:24:00.000-07:002015-09-16T02:12:17.861-07:00Kajian Kompetensi Guru<div style="text-align: justify;">
Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan<br />
formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu<br />
menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka<br />
pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis<br />
dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan<br />
sebagai profesi yang bermartabat. Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru<br />
dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi<br />
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya<br />
dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya<br />
adalah kompetensi.<br />
<br />
Download file lengkap tentang kajian kompetensi guru, silahkan klik link di bawah ini :<br />
<a href="http://www.4shared.com/document/GYgX2IpP/Kajian_Kompetensi_Guru_dalam_M.html"><br />Kajian Kompetensi Guru</a></div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-4524485118418458822010-06-14T02:13:00.000-07:002015-09-16T02:12:37.260-07:00Etika Profesi Guru<div style="text-align: justify;">
<link href="file:///C:%5CUsers%5CRIZKIR%7E1%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CRIZKIR%7E1%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"></link><link href="file:///C:%5CUsers%5CRIZKIR%7E1%5CAppData%5CLocal%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"></link><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>IN</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>X-NONE</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val="--"> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef/> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:mathPr></w:WordDocument> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 415 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-520092929 1073786111 9 0 415 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0cm; margin-right:0cm; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:612.0pt 792.0pt; margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; mso-header-margin:36.0pt; mso-footer-margin:36.0pt; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} </style> </div>
--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-fareast-language:EN-US;} </style> <![endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif";">Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.</span><span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 12pt; line-height: 150%;"><o:p></o:p></span><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;"></span>
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 11pt; line-height: 115%;">Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Menurut artikel “The Limit of Teaching Proffesion,” profesi guru termasuk ke dalam profesi khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya, itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya, melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
<br />
<br />Bagi anda yang ingin lebih mengetahui bagaimanakah etika profesi guru, silahkan download file lengkapnya di bawah ini :
<br />
<br /><a href="http://www.4shared.com/file/PmkX4JV5/Etika_Profesi_Guru.html">Etika Profesi Guru</a>
<br />
<br />atau
<br />
<br /><a href="http://www.4shared.com/document/iPJNmkTE/Etika_Profesi_Guru.html">Etika Profesi Guru (format pdf)</a>
</span>Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-63395515765257597352010-06-14T02:05:00.000-07:002015-09-16T02:12:50.549-07:00Prosedur dan Persyaratan Sertifikasi GuruProgram Sertifikasi Guru saat ini memang sedang menjadi pembicaraan hangat di antara para pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Banyak guru-guru sekarang ini yang ingin menjadi profesional dengan mengejar program sertifikasi guru tersebut. Tetapi bagaimanakah prosedur dan persyaratan program sertifikasi guru itu sendiri?<br />
Berikut ini pedoman sekaligus prodesur persyaratn sertifikasi guru.<br />
Silahkan download file lengkapnya...<br />
Klik link di bawah ini :<br />
<br />
<a href="http://www.4shared.com/document/3GHUZ5Ey/Pedoman_Bagi_Sertifikasi_Guru_.html">Mekanisme Sertifikasi Guru dalam jabatan</a>Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-32169141192245874882010-05-17T06:02:00.000-07:002015-09-16T02:13:13.491-07:00Empat Kompetensi Dasar Guru<div style="text-align: justify;">
<br />
<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<b><a href="http://soaltescpns.info/wp-content/uploads/2015/03/Kabupaten-Takalar-Kekurangan-Guru-PNS-SD.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="http://soaltescpns.info/wp-content/uploads/2015/03/Kabupaten-Takalar-Kekurangan-Guru-PNS-SD.jpg" height="263" width="400" /></a></b></div>
<br />
<b>1. </b><b>PENGERTIAN</b></div>
<div class="snap_preview" style="text-align: justify;">
<div class="pd-rating" id="pd_rating_holder_1998319_post_9" style="display: inline-block;">
<br />
<img alt="Quantcast" border="0" src="http://pixel.quantserve.com/pixel/p-ab3gTb8xb3dLg.gif" height="1" style="display: none;" width="1" /></div>
<script charset="utf-8" type="text/javascript"> PDRTJS_settings_1998319_post_9 = { "id" : "1998319", "unique_id" : "wp-post-9", "title" : "Empat+Kompetensi+Dasar+Guru", "item_id" : "_post_9", "permalink" : "http%3A%2F%2Fexiaprasetya.wordpress.com%2F2010%2F05%2F12%2Fempat-kompetensi-dasar-guru%2F" } </script><br />
Pasal 28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial.<br />
Dalam Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006 yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.<span id="more-9"></span><br />
Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.<br />
Majid (2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.<br />
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: <i>“…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”</i>. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.<br />
Kompetensi guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan. Ace Suryadi (1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru memerlukan waktu lama dan biaya mahal.<br />
Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar. Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.<br />
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :<br />
<ol>
<li>Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.</li>
<li>Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.</li>
<li>Guru harus dapat membuat urutan (<i>sequence</i>) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.</li>
<li>Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan <i>apersepsi</i>), agar peserta didik menjadi lebih mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.</li>
<li>Sesuai dengan prinsip <i>repetisi</i> dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.</li>
<li>Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.</li>
<li>Guru harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.</li>
<li>Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.</li>
<li>Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.</li>
<li><b>2. </b><b>DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU</b><b></b></li>
</ol>
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.<br />
<ol>
<li>Kompetensi Paedagogik Guru</li>
</ol>
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”<br />
“Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran”<i> </i>menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:<br />
(1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran<br />
(2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar<br />
(3) merencanakan pengelolaan kelas<br />
(4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran<br />
(5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.<br />
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:<br />
(1) mampu mendeskripsikan tujuan<br />
(2) mampu memilih materi<br />
(3) mampu mengorganisir materi<br />
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran<br />
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran<br />
(6) mampu menyusun perangkat penilaian<br />
(7) mampu menentukan teknik penilaian<br />
(8) mampu mengalokasikan waktu.<br />
<ol></ol>
2. Kompetensi Kepribadian Guru<br />
<ol>
</ol>
Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.<br />
Kepribadian mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis. Sehingga dapat diketahui bahwa setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan kepribadian seseorang.<br />
Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (<i>personal competencies</i>), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.<br />
Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).<br />
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat <i>Asian Institut for Teacher Education</i>, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.<br />
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.<br />
</div>
<div class="snap_preview" style="text-align: justify;">
3. Kompetensi Sosial<br />
<ol>
</ol>
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.<br />
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat <i>Asian Institut for Teacher Education</i>, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.<br />
Johnson sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.<br />
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.<br />
Berdasarkan uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1) interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3) interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.<br />
<ol>
</ol>
4. Kompetensi Profesional Guru<br />
<ol>
</ol>
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.<br />
Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.<br />
Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment.<br />
Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator.<br />
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat <i>Asian Institut for Teacher Education</i>, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal:<br />
<ol>
<li>mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis</li>
<li>mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik</li>
<li>mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya</li>
<li>mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai</li>
<li>mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain</li>
<li>mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran</li>
<li>mampu melaksanakan evaluasi belajar</li>
<li>mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.</li>
</ol>
Tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:<br />
<ol>
<li>kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran</li>
<li>pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar</li>
<li>kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya</li>
<li>kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran</li>
<li>kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar</li>
<li>kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran</li>
<li>kemampuan dalam menyusun program pembelajaran</li>
<li>kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan</li>
<li>kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.</li>
</ol>
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi.<br />
Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan.<br />
<br />
By : Rizki Ramadhan </div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-63521663020910861992010-05-17T05:32:00.001-07:002015-09-16T02:13:26.134-07:00Kasak-Kusuk Sertifikasi Guru<div style="text-align: justify;">
Sertifikasi memang memberi peningkatan bagi profesionalitas guru. Namun peningkatan itu tidak signisikan. Jauh dari tujuan sertifikasi itu sensdiri. Persoalan itu tidak semua terletak di daerah atau sekolah. Kebijakan sertifikasi yg dibuat pusat pun masih mengandung celah untuk terjadinya kekurangan. Bukankah kebijakan pendidikan selama mendiknas Bambang sudibyo dihujani kritik?<br />
Persoalan sertifikasi bisa digolongkan pada tahap proses dan setelah guru disertifikasi.<br />
<br />
Pada tahap proses,<br />
<br />
1) Dengan alasan anggaran terbatas sertifikasi dibuat bertahap sampai tahun 2014. Apakah ini kebijakan tebar pesona? kenapa sampai akhir jabatan presiden SBY yg diasumsikan 2 periode? kenapa penatahapan itu tidak berdasar, umpama 2 tahun pertama untuk yg telah memenuhi syarat seperti masa kerja, umur, dan kualifikasi. Sehingga berdasar obyektivitas. sambil meningkatan bagi yg belum memenuhi syarat.<br />
<br />
tapi dengan tahapan yg terlalu lama berpotensi terjadinya kecurangan, SIAPA YG BISA KASAK-KUSUK dapat giliran secepatnya. Sehinga terjadi yg masa kerja puluhan tahun pun belum mendapat giliran, dan sebaliknya.<br />
<br />
2) ketentuan 75 % untuk PNS dan 25% untuk swasta. kalau sertifikasi untuk mengukur kompetensi guru/kualitas guru tidak usah didikotomi seperti itu. kebijakan ini melegalkan Pemarjinalan guru swasta. Memberi peluang proses hegemonisasi PNS, apalagi kl hegemoni itu sengaja dijadikan alat politik kepala daerahnya.<br />
<br />
3) Melalui proses portovolio, memang dinegara lain banyak yg menggunakan portovolio, terkait dengan bertahap terlalu lama menjadikan portovolio dimanipulasi. Diakui faktor mental yg korup dan manipulatif berperan. Belum lagi penggunaan kesempatan oleh pihak2 tertentu seperti "bisnis Seminar"<br />
<br />
dari ketiga faktor tersebut berdampak kecemburuan sosial diantara guru, bukan hanya antara PNS dan nonPNS tp sesama PNS.<br />
<br />
Sedangkan persoalan pasca sertifikasi terutama kualitas guru tidak mengindikasikan adanya perubahan ke arah lebih baik. Malas sering ditemui guru yg telah sertifikasi justru malas. Hal ini persis dengan sistem PNS yg TIDAK BERBASIS KINERJA. Asal sudah PNS pangkat ini, golongan sekian gaji sekian.<br />
<br />
SUDAH AMAN, antara yg malas tidur melulu atau ngobyek kerjaan lain dengan yg kerja sungguh2 gaji sama. Maka tidak heran kalau ada PNS kaya raya karena sambil mengerjakan proyek yg sudah barang tentu menyita tenaga, waktu dan pikiran untuk proyek. Di sisi lain PNS yg jujur mendedikasikan dengan sepenuh hati hidup pas-pasan. Walaupun ada sanksi yang ngawasi bisa "dikompromi."<br />
<br />
Setali tiga uang apa yg terjadi dalam sertifikasi, asal sudah sertifikasi sudah tenang, aman, tidur pun dapat tunjangan. Sehingga sudah proses portovolionya sarat manipulasi, kinerja yg dihargai dengan tunjangan atas nama profesionalisme jg diselewengkan.<br />
<br />
Kultur memang juga punya andil, dikenal sebagai bangsa yg malas dan kecil berjiwa interprener, dan kianlunturnya nasionalisme, yg sudah barang tentu mengurangi kadar iman yg didalamnya ada sikap jujur, amanah,istiqomah. Wallahu'lam bishowab.</div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-6941177695618516792010-05-17T05:29:00.000-07:002015-09-16T02:13:53.123-07:00Sertifikasi Guru<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0in;">
<span style="font-family: "Times New Roman","serif"; font-size: 16pt;">Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen(UU no 14 pasa 1 ayat 11). Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional (UU no 14 pasa 1 ayat 12).<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0in;">
<span style="font-size: 12pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Sertifikasi guru dan dosen harus selesai 10 tahun. Selembar kertas kok dibuat repot jadi UU ! Cuplikan di atas adalah celetukan POJOK Harian Kompas, Kamis 8 Desember 2005. Lucu dan spontan memang. Sampai saat ini (2010) sudah berjalan lima tahun proses pemberian sertifikat yang katanya untuk meningkatkan profesionalisme guru dan dosen, setengah perjalanan sudah dilalui. Apakah sudah ada tanda-tanda guru dan dosen Indonesia yang professional? Pertanyaan tersebut, sebenarnya menyiratkan adanya persoalan mendasar dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang telah berjalan lima tahun ini . <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">UU Guru dan Dosen mengharuskan guru lebih profesional. Profesionalisme guru ditunjukkan oleh selembar sertifikat. Untuk itu guru harus mengikuti program sertifikasi. Pada saat UU ini disahkan oleh wakil guru dan dosen (ratyat khusus) di DPR belum ada satu pun guru yang memiliki sertifikat pendidik, maka saat ini, menurut UU, tidak satu pun guru, termasuk dosen dan seorang profesor sekalipun, yang sudah profesional! (lihat Pasal 47 Ayat 1 c, Pasal 48 Ayat 2). <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Guru wajib memenuhi kualifikasi dan sertifikasi paling lama 10 tahun sejak berlakunya UU ini. Jika tidak terpenuhi, maka guru harus berhenti mengajar. Kata Mendiknas saat itu, ”Sekarang ini belum ada guru yang memenuhi ketentuan karena aturannya baru dibuat. Kita beri waktu. Jika dalam sepuluh tahun itu masih belum ada yang memenuhi, ya apa boleh buat. Berarti, memang dia tak memenuhi persyaratan sebagai guru dan harus berhenti mengajar". Wow..luar biasa bayangkan kalau seorang guru yang sudah mengabdi lama karena tidak sanggup untuk memperoleh sertifikasi harus berhenti jadi guru…? <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Tampaknya, sertifikasi bakal dijadikan senjata pamungkas oleh pemerintah untuk menjawab persoalan mutu dan kesejahteraan guru di Indonesia. Dengan mengantongi "selembar kertas" sertifikat pendidik, guru diyakini akan terdongkrak profesionalismenya dan otomatis terdongkrak pula kesejahteraannya, karena akan menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok guru negeri. Semudah itukah skenario pemerintah dapat dilakoni oleh para guru?<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Persoalannya tidak sesederhana itu. Dari 2.777.802 guru di Indonesia (dari TK sampai SLTA, termasuk madrasah, swasta maupun negeri) baru 34,49 % atau sekitar 958.056 guru yang memiliki kualifikasi S-1 (data Balitbang dan Dirjen PMPTK Depdiknas, 2004).<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Guru-guru SLTP dan SLTA lebih diuntungkan karena sebelum UU ini berlaku mereka memang sudah diharuskan memiliki kualifikasi S-1 atau paling tidak sarjana muda/diploma tiga (D-3). Dari 686.402 guru SLTP, 53,47% atau sekitar 367.052 guru sudah memiliki kualifikasi S-1. Guru SLTA yang berkualifikasi S-1 lebih tinggi lagi. Dari 312.616 guru SMA dan MA, 68,78% atau sekitar 215.005 guru berkualifikasi S-1. Di SMK dari 168.031 guru, 64,70% atau sekitar 108.711 guru juga sudah berkualifikasi S-1. Dari 149.644 guru PAUD/TK hanya 8,46% atau sekitar 12.658 guru yang baru berkualifikasi S-1. Selebihnya adalah lulusan sekolah pendidikan guru/SPG dan diploma/PGTK.<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Guru SD dan MI, baik negeri maupun swasta, paling tidak diuntungkan. Sebagai kelompok guru yang jumlahnya paling banyak, yaitu 1.452.809 guru, baru 9,01% yang berkualifikasi S-1 atau sekitar 130.898 guru. Selebihnya, sebagian besar berpendidikan SPG dan D-2. Merekalah guru-guru yang diperlakukan tidak adil oleh UU yang seharusnya menjaga keadilan sekaligus menyejahterakan mereka. Data diatas adalah lima tahun lalu, saya teringat saat itu teman-teman saya berbondong-bondong mencari perguruan tinggi hanya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Ya hanya! Karena mereka tidak peduli masuk ke mana atau perguruan tinggi apa yang penting dapat ijazah beres. Lalu bagaimana mereka bisa menjadi professional?<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Guru SD dan MI bukan saja harus bersusah-susah untuk meraih sertifikasi pendidik yang disyaratkan UU, tetapi sebelumnya mereka harus berjuang "habis- habisan" untuk meraih kualifikasi S-1 atau D-4. Meskipun pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk program kualifikasi ini, kita bisa bayangkan kesulitan yang akan menghadang para guru untuk melaksanakan program yang tidak hanya memakan waktu yang panjang (lulusan D-2 harus menempuh dua sampai tiga tahun pendidikan, lulusan SPG harus memulai dari awal kuliah yang penyelesaiannya bisa mencapai empat sampai lima tahun), tetapi juga harus berhadapan dengan persoalan kondisi fisik, keluarga, keuangan, dan terganggunya proses pendidikan di sekolah tempat guru yang bersangkutan mengajar. <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Kita bisa bayangkan pula persoalan tetek bengek birokrasi yang harus mereka urus untuk memperoleh izin pendidikan dan mengurus biaya pendidikan dari pemerintah yang tak kunjung datang. Merekalah yang akan "dieksekusi" oleh UU Guru dan Dosen dan akan tetap terus menikmati gaji sebulan yang hanya cukup untuk seminggu. Merekalah yang pada akhirnya akan "pensiun pelan-pelan" bagi guru pegawai negeri sipil atau di-PHK bagi guru swasta tanpa peningkatan kesejahteraan dan profesionalismenya. Merekalah yang oleh Mendiknas disebut sebagai guru-guru yang harus berhenti mengajar! <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Program sertifikasi bukan tanpa masalah. Jika pada tahun 2007 saja guru yang berkualifikasi S-1 mencapai 1,5 juta guru, sedangkan kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi per tahunnya rata-rata hanya 200.000 guru, maka program ini baru akan selesai tujuh tahun kemudian. Dapat dibayangkan perlakuan tidak adil selama enam tahun akan diterima oleh guru yang memperoleh sertifikasi di tahun keenam dan ketujuh. Belum lagi jika setiap tahunnya guru yang telah menyelesaikan program kualifikasinya akan menambah jumlah daftar tunggu yang semakin panjang. <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Undang-undang ini memang tidak menjanjikan! Benar ! Apa lagi sekarang makin banyak orang yang mengambil kesempatan dengan mengambil keuntungan dari proses ketidak berdayaan para guru; ada makelar seminar, seminar sehari tingkat nasional padahal pesertanya para anggota PGRI tingkat kecamatan, ada pesan antar sertifikat yang nota bene orangnya tidak ikut hadir dalam acara yang tertera dalam sertifikat, ada surat keterangan palsu, ada keanggotaan fiktif, ada juara palsu dan lain-lain yang nampak asli tapi palsu .<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Belum lagi para asesor yang punya jiwa sosial tinggi karena kasihan pada guru ahirnya walaupun tahu banyak kepalsuan pada berkas portofolio pada ahirnya diluluskan saja. Banyak bukti lho! Saya banyak melihat arsip teman teman saya yang sudah dinyatakan lulus padahal kalau saya lihat amat menyedihkan kalau kepalsuan diajadikan dasar keprofesionalan seorang guru. Nah yang ini tanggung jawab bagian akhirat sana....<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Kadang sedih melihat kenyataan dilapangan apakah dengan sertifikasi benar dapat membuat guru semakin professional dan mensejahterakan para guru? Nampaknya masih jauh panggang dari api. <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Kalau boleh urun rembuk naikan saja gaji guru selanjutnya baru dibina lewat porum atau wadah pembinaan yang selama ini ada…kasihan tuh para tutor ngannggur. Atau oftimalkan peran para pengawas yang selama ini seharusnya bertugas melalukan pembinaan.<o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Sekali lagi di akhir tulisan ini saya merasa lucu….dan ingat pada mendiang Gusdur yang berani menaikan gaji guru dalam persentase yang sangat tinggi…selembar sertifikat…kok bikin repot. <o:p></o:p></span></div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div class="MsoNormal" style="margin: 0in 0in 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: 0.25in;">
<span style="font-size: 12pt;">Selamat pada teman-teman guru yang sudah memiliki mio baru hasil sertifikasi semoga uang dan harta bukan menjadi lambang keprofesionalan kita semua. <b>***<o:p></o:p></b></span></div>
<div style="text-align: justify;">
<b><span style="font-size: 12pt;"><o:p></o:p></span></b></div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-56826736696210248702010-05-17T05:25:00.001-07:002015-09-16T02:13:42.567-07:00Tunjangan Profesi Guru Tahun 2010<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">I.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><!--[endif]--><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG)<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">A. Pengertian<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip prestasi. Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru PNS yang mengajar di Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan guru PNS yang diangkat dalam jabatan pengawas.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">B. Besaran<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok </span><span style="font-family: "Tahoma","sans-serif"; font-size: 8pt;">per bulan </span><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">dipotong pajak penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15 % bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">C. Sumber Dana<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme Transfer ke Daerah.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">D. Kriteria Guru Penerima<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah mendapat Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penetapan Penerima Tunjangan Profesi dan melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang berlaku sejak tanggal 30 Juli Tahun 2009<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">E. Mekanisme Penyusunan Daftar Nominatif Penerima Tunjangan<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Profesi Guru<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional mengirimkan SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru ke Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota menyusun dan menetapkan daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi berdasarkan :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">a.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">SK Dirjen PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional tentang penetapan penerima tunjangan profesi guru,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">b.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">SK kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok terakhir;<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">c.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">SK tugas guru sesuai dengan Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan tugas guru.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">F. Mekanisme Pembayaran<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan melalui cara sebagai berikut :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional menetapkan daftar dan rekap jumlah guru PNS Daerah yang berhak mendapatkan tunjangan profesi per provinsi/kabupaten/kota paling lambat bulan Oktober tahun berjalan untuk pembayaran tahun berikutnya. Selanjutnya data tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang Alokasi Dana Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota berdasarkan data yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Pemerintah daerah mengalokasikan tunjangan profesi bagi guru pada APBD dan APBD Perubahan sesuai alokasi dana dalam Permenkeu.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota berkewajiban untuk menyusun daftar nominatif guru penerima tunjangan profesi setiap bulan dengan mengacu kepada surat keputusan kepegawaian tentang gaji pokok terakhir dengan menggunakan format sebagaimana pada Lampiran 1.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota setiap bulan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) dilampiri daftar nominatif.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Bendahara Umum Daerah provinsi/kabupaten/kota menyalurkan tunjangan profesi guru ke Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">7.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Bendahara Pengeluaran dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota membayarkan tunjangan profesi kepada guru melalui rekening bank/pos masing-masing.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">8.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dilakukan pada awal bulan berikut, kecuali untuk bulan Desember dilakukan pada akhir bulan Desember tahun berjalan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">9.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dibandingkan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">G. Mekanisme Pengembalian Sisa Anggaran<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Apabila terdapat sisa pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah, Pemerintah daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">II.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><!--[endif]--><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">MUTASI, PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">A. Mutasi Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru PNS Daerah<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Mutasi pembayaran tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah dilakukan apabila terjadi mutasi sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">pindah tugas ke sekolah di luar pembinaan Kementerian Pendidikan Nasional atau sebaliknya,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">pindah tugas dari sekolah pada satu provinsi/kabupaten/kota ke sekolah di provinsi/kabupaten/kota lain, atau<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">pindah tugas dari pejabat struktural yang berasal dari guru menjadi guru kembali.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Mutasi pembayaran tunjangan profesi dilakukan apabila SK mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat tugas yang baru. Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi antara lain :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Foto kopi Surat Keputusan mutasi<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Surat Keputusan tugas mengajar<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Foto kopi nomor rekening bank/pos yang bersangkutan, kecuali bagi daerah yang tidak memungkinkan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Surat Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi dari tempat tugas sebelumnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Berkas tersebut disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat tugas yang baru.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">B. Penghentian Pembayaran<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">meninggal dunia,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">mencapai batas usia pensiun,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">3.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">4.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">tidak memenuhi kewajiban melaksanakan tugas 24 jam tatap muka per minggu,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpMiddle" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">5.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya, atau<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">6.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Berdasarkan surat resmi tersebut, kepala satuan pendidikan/ Dinas Pendikan Kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya tidak memasukkan ke dalam daftar guru PNSD/ guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang akan menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">C. Pembatalan Pembayaran<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah dibatalkan pembayarannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara apabila:<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">1.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dibatalkan oleh pejabat yang berwenang<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpLast" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-align: justify; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">2.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Pendidik dibatalkan oleh pejabat yang berwenang,<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Mekanisme pengembalian ke kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">D. Kesalahan Pembayaran<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran tunjangan profesi kepada guru PNS Daerah yang bukan haknya, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana kesalahan tersebut ke rekening kas Negara melalui Bendahara Umum Daerah<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoListParagraph" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">III.<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span></b><!--[endif]--><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">PENGENDALIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PNS DAERAH<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Pengendalian pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah melalui mekanisme transfer ke daerah mencakup semua upaya yang dilakukan dalam rangka menjamin pelaksanaan program pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, tepat sasaran dan tepat waktu. Kegiatan pengendalian dilakukan dalam bentuk pengawasan, pelaporan hasil pengawasan dan rekonsiliasi, serta sanksi.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">A. Pengawasan<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Untuk mewujudkan pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan pengawasan oleh aparat internal dan eksternal. Pengawasan internal sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan tempat guru yang bersangkutan bertugas dan Pengawas Sekolah. Pengawasan eksternal dilakukan oleh lembaga fungsional yang berwenang seperti: Inspektorat Daerah atau Bawasda.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">B. Pelaporan dan Rekonsiliasi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota wajib menyampaikan rekap data guru penerima tunjangan profesi bagi Guru PNS Daerah secara rutin pada bulan April dan September tahun berjalan dengan menggunakan format sebagaimana pada lampiran 2 kepada Direktorat Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional ke alamat :<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Direktorat Profesi Pendidik<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Up. Subdit Program<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Gedung D Lt 14 Kompleks Kemendiknas<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Jalan Pintu I Senayan, Jakarta<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Direktorat Jenderal PMPTK Kementerian Pendidikan Nasional bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan melaksanakan rekonsiliasi rekapitulasi jumlah penerima tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah setiap bulan Mei dan Oktober tahun berjalan untuk dapat dialokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota tahun berikutnya.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">C. Sanksi<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Sanksi merupakan salah satu bentuk pembinaan terhadap guru yang telah melakukan suatu tindakan dimana tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan dan atau persyaratan yang telah ditentukan. Tunjangan profesi pendidik diberikan kepada setiap guru yang telah memenuhi persyaratan. Apabila ternyata setelah dilakukan verifikasi dan atau pemeriksaan ditemukan ada dokumen guru yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan maka yang bersangkutan diberi sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">PENUTUP<o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">Petunjuk teknis ini merupakan acuan yang mengikat dalam pelaksanaan penyaluran tunjangan profesi melalui mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam pedoman ini dapat ditambahkan sesuai dengan kewenangan dan kondisi masing-masing daerah yang tidak bertentangan dengan petunjuk teknis ini dan ketentuan lain yang berlaku.<o:p></o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt; text-align: justify;">
<span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;"><o:p> </o:p></span></div>
<div class="MsoNormal" style="line-height: normal; margin-bottom: 0.0001pt;">
<b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">SUMBER : <o:p></o:p></span></b></div>
<div class="MsoListParagraphCxSpFirst" style="line-height: normal; margin: 0in 0in 0.0001pt 0.25in; text-indent: -0.25in;">
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol; font-size: 8pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span><!--[endif]--><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH MELALUI MEKANISME TRANSFER KE DAERAH, </span></b><b><span style="font-family: "Arial","sans-serif"; font-size: 8pt;">DIRJEN PMPTK, KEMENDIKNAS 2010<o:p></o:p></span></b></div>
<!--[if !supportLists]--><span style="font-family: Symbol; font-size: 8pt;">·<span style="font: 7pt "Times New Roman";"> </span></span>Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-73260535580514021362010-05-17T05:10:00.001-07:002015-09-16T02:14:06.600-07:00Hakikat Profesionalime Guru<div style="text-align: justify;">
Pendidikan dapat dipahami dari dua sisi yang meliputinya, yaitu pendidikan sebagai sebuah produksi (education as product), dan pendidikan sebagai sebuah proses (education as process). Dua sisi ini selalu berpengaruh dalam memahami dan melakukan kegiatan pendidikan dalam kehidupan nyata manusia. Pendidikan sebagai sebuah produksi muncul dari keinginan manusia itu sendiri untuk menghasilkan sesuatu, baik yang konkrit maupun yang abstrak. Sehingga muncul dalam dunia pendidikan untuk melakukan penilaian (evaluasi) sebagai hasil dari sebuah kegiatan pendidikan<br />
Dalam dunia pendidikan, peran dan fungsi guru merupakan salah satu faktor yang sangat signifikan. Guru merupakan bagian terpenting dalam proses belajar mengajar, baik di jalur pendidikan formal maupun informal. Oleh sebab itu, dalam setiap upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tidak dapat dilepaskan dari berbagai hal yang berkaitan dengan eksistensi guru itu sendiri.<br />
Filsofis sosial budaya dalam pendidikan di Indonesia, telah menempatkan fungsi dan peran guru sedemikian rupa sehingga para guru di Indonesia tidak jarang telah di posisikan mempunyai peran ganda bahkan multi fungsi. Mereka dituntut tidak hanya sebagai pendidik yang harus mampu mentransformasikan knowledge, values, dan skill, tetapi sekaligus sebagai penjaga moral bagi anak didik. Bahkan tidak jarang, para guru dianggap sebagai orang kedua, setelah orang tua anak didik dalam proses pendidikan secara global.<br />
Dalam era reformasi pendidikan, dimana salah satunya isu utamanya adalah peningkatan profesionalisme guru, hal itu merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi dalam mencapai pendidikan yang lebih berkualitas.<br />
Selain itu, pendidikan sebagai sebuah proses selalu berdampak pada sebuah upaya untuk senantiasa memperbaiki agar hasil tersebut menjadi baik. Untuk memperbaiki hasil pendidikan kita, tentu kita perlu tahu tentang kondisi pendidikan kita.<br />
Kita sadari bahwa profesionalisme guru merupakan sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda-tunda lagi, seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi seperti sekarang ini. Diperlukan orang-orang yang memang benar benar-benar ahli dibidangnya, sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya agar setiap orang dapat berperan secara maksimal, termasuk guru sebagai sebuah profesi yang menuntut kecakapan dan keahlian tersendiri. Profesionalisme tidak hanya karena faktor tuntutan dari perkembangan jaman, tetapi pada dasarnya juga merupakan suatu keharusan bagi setiap individu dalam kerangka perbaikan kualitas hidup manusia. Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang memadai, sehingga seseorang dianggap layak untuk melaksanakan sebuah tugas<br />
Salah satu upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru adalah melalui sertifikasi sebagai sebuah proses ilmiah yang memerlukan pertanggung jawaban moral dan akademis. Dalam isu sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan.<br />
Sertifikasi bagi para Guru dan Dosen merupakan amanah dari UU Sistem Pendidikan Nasional kita (pasal 42) yang mewajibkan setiap tenaga pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar yang dimilikinya. Singkatnya adalah, sertifikasi dibutuhkan untuk mempertegas standar kompetensi yang harus dimiliki para guru dan dosen sesui dengan bidang ke ilmuannya masing-masing.<br />
Faktor lain yang harus dilakukan dalam mencapai profesionalisme guru adalah, perlunya perubahan paradigma dalam proses belajar menajar. Anak didik tidak lagi ditempatkan sekedar sebagai obyek pembelajaran tetapi harus berperan dan diperankan sebagai subyek. Sang guru tidak lagi sebagai instruktur yang harus memposisikan dirinya lebih tinggi dari anak didik, tetapi lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator yang bersifat saling melengkapi. Dalam konteks ini, guru dituntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif secara dinamis dalam suasana yang demokratis. Dengan demikian proses belajar mengajar akan dilihat sebagai proses pembebasan dan pemberdayaan, sehingga tidak terpaku pada aspek-aspek yang bersifat formal, ideal maupun verbal. Penyelesaian masalah yang aktual berdasarkan prinsip-prinsip ilmiah harus menjadi orientasi dalam proses belajar mengajar.Oleh sebab itu, out put dari pendidikan tidak hanya sekedar mencapai IQ, tetapi mencakup pula EQ dan SQ, serta AQ.<br />
Salah satu faktor yang dapat merangsang profesionalisme guru adalah, jenjang karir yang jelas. Dengan adanya jenjang karir yang jelas akan melahirkan kompetisi yang sehat, terukur dan terbuka, sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik.<br />
Kesejahteraan merupakan isu yang utama dalam konteks peran dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik dan pengajar. Paradigma professional tidak akan tercapai apabila individu yang bersangkutan, tidak pernah dapat memfokuskan diri pada satu hal yang menjadi tanggungjawab dan tugas pokok dari yang bersangkutan. Oleh sebab itu, untuk mencapai profesionalisme, jaminan kesejahteraan bagi para guru merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan dan dipisahkan.</div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-6817754197851667662010-05-17T05:04:00.000-07:002015-09-16T02:14:21.698-07:00Makna Profesionalisme Guru<div style="text-align: justify;">
Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990). <br />
<br />
Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.<br />
<br />
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :<br />
<br />
(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:<br />
<br />
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;<br />
<br />
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;<br />
<br />
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;<br />
<br />
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan<br />
<br />
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.<br />
<br />
(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:<br />
<br />
(a) mantap;<br />
<br />
(b) stabil;<br />
<br />
(c) dewasa;<br />
<br />
(d) arif dan bijaksana;<br />
<br />
(e) berwibawa;<br />
<br />
(f) berakhlak mulia;<br />
<br />
(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;<br />
<br />
(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan<br />
<br />
(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.<br />
<br />
(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:<br />
<br />
(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;<br />
<br />
(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;<br />
<br />
(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;<br />
<br />
(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan<br />
<br />
(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.<br />
<br />
(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :<br />
<br />
(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;<br />
<br />
(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;<br />
<br />
(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan<br />
<br />
(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.<br />
<br />
Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu<br />
<br />
(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,<br />
<br />
(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,<br />
<br />
(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.<br />
<br />
”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.<br />
<br />
Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya<br />
<br />
secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.<br />
<br />
Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).<br />
<br />
Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas. ”Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama<br />
<br />
(1) dalam bidang profesi,<br />
<br />
(2) dalam bidang kemanusiaan, dan<br />
<br />
(3) dalam bidang kemasyarakatan” (Isjoni, 2006).</div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-77505099154894245542010-05-17T04:58:00.000-07:002015-09-16T02:14:47.573-07:00Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru<div style="text-align: justify;">
Guru profesional seharusnya <a class="tags" href="http://id.shvoong.com/tags/memiliki/" onclick="javascript:counttag('Memiliki', 1, 1785829)">memiliki</a> empat <a class="tags" href="http://id.shvoong.com/tags/kompetensi/" onclick="javascript:counttag('Kompetensi', 1, 1785829)">kompetensi</a>, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial.<br />
Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat<br />
bersosialisasi <a class="tags" href="http://id.shvoong.com/tags/dengan/" onclick="javascript:counttag('Dengan', 1, 1785829)">dengan</a> baik.Mereka harus<br />
(1) memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, (2) memiliki kualifikasi <a class="tags" href="http://id.shvoong.com/tags/pendidikan/" onclick="javascript:counttag('Pendidikan', 1, 1785829)">pendidikan</a> dan latar belakang pendidikan<br />
yang <a class="tags" href="http://id.shvoong.com/tags/sesuai/" onclick="javascript:counttag('Sesuai', 1, 1785829)">sesuai</a> dengan bidang tugasnya, (3) memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.<br />
<br />
Di samping itu, mereka juga harus (4) mematuhi kode etik profesi, (5) memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan<br />
tugas, (6) memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, (7) memiliki kesempatan untuk<br />
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, (8) memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas<br />
profesionalnya, dan (9) memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).<br />
<br />
Di<br />
lapangan banyak di antara guru mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar<br />
belakang pendidikan yang dimilikinya.<br />
<br />
(2) Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas. Guru profesional seharusnya memiliki empat<br />
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, seorang guru selain terampil<br />
mengajar, juga memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Hal itu<br />
terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada guru dan tidak adanya program pencerdasan<br />
guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.<br />
<br />
Profesionalisme dalam pendidikan perlu dimaknai he does his job well. Artinya, guru haruslah orang yang memiliki insting<br />
pendidik, paling tidak mengerti dan memahami peserta didik. Guru harus menguasai secara mendalam minimal satu<br />
bidang keilmuan. Guru harus memiliki sikap integritas profesional. Dengan integritas barulah, sang guru menjadi teladan<br />
atau role model.<br />
<br />
Menyadari banyaknya guru yang belum memenuhi kriteria profesional, guru dan penanggung jawab pendidikan harus<br />
mengambil langkah. Salah<br />
satu tujuan pendidikan klasik (Yunani-Romawi) adalah menjadikan manusia makin menjadi "penganggur terhormat",<br />
dalam arti semakin memiliki banyak waktu luang untuk mempertajam intelektualitas (mind) dan kepribadian (personal).<br />
<br />
(4) Peningkatan kesejahteraan. Agar seorang guru bermartabat dan mampu "membangun" manusia muda dengan penuh<br />
percaya diri, guru harus memiliki kesejahteraan yang cukup. </div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-3940239338218910014.post-27511846857502949962010-05-17T04:43:00.000-07:002015-09-16T02:15:09.996-07:00Profesionalisme Guru Tahun 2009<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Pengesahan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 menjadi penanda bahwa profesi guru tidak hanya sebatas pengabdian dengan jaminan kesejahteraan minim. Dengan keberadaan UU ini, guru adalah orang yang betul-betul profesional dengan jaminan kesejahteraan memadai. Ini merupakan elan baru dalam dunia keguruan Indonesia.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Dengan jaminan UU ini, terdekonstruksilah makna profesionalisme guru yang dulunya tidak diminati menjadi profesi yang paling diminati di antara profesi lainnya, seperti ditunjukkan dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas beberapa waktu lalu. Dari hasil jajak pendapat tersebut diketahui bahwa profesi guru menjadi profesi yang paling diminati di antara profesi lain, seperti dokter dan wartawan.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Sebanyak 29,5 persen responden berpendapat bahwa profesi guru merupakan profesi yang paling diminati oleh mereka, disusul profesi dokter/bidan dan peneliti/ilmuwan pada profesi berikutnya. Profesionalisme dalam arti dasar adalah ketika seseorang bekerja sesuai dengan basis pendidikannya masing-masing. Seorang pengajar di lembaga pendidikan haruslah berpendidikan dari lembaga pendidikan tinggi keguruan (LPTK). Ketika lulusan LPTK bekerja menjadi akuntan, itu tidak bisa dikatakan profesional. Dalam kaitannya dengan kesejahteraan (baca: imbalan) adalah hal wajar ketika seorang profesional mendapatkan imbalan memadai karena dia akan bekerja maksimal sehingga menghasilkan sesuatu yang berkualitas. Hubungan antara profesionalisme dan imbalan bersifat linear.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Namun, dalam konteks pendidikan Indonesia, khususnya dunia keguruan, gambaran tersebut baru berlaku setelah UU Guru dan Dosen disahkan. Sebelumnya profesi guru tidak lebih seperti "pepesan kosong". Dari luar kelihatannya sangat elok dan menarik, tetapi isinya kosong. Jabatan guru memang mendapatkan tempat di hati masyarakat, tetapi ketika berbicara tentang kesejahteraan, nilainya sangat minim (baca: kosong). Di Indonesia hal yang linear itu tidak terjadi.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Alibi dari minimnya kesejahteraan tersebut adalah kemampuan negara yang memang minim. Di satu sisi alibi ini bisa diterima, tetapi di sisi lain sulit diterima. Di luar alibi tersebut realitas berkata, sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, kesejahteraan guru betul-betul sangat minim.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Jangka waktu disahkannya UU Guru dan Dosen ini sangatlah lama. Dalam amatan penulis, secara sederhana kondisi ini telah menimbulkan beberapa masalah dalam dinamika kehidupan guru yang tampaknya masih terkandung sampai sekarang, termasuk ketika UU Guru dan Dosen telah disahkan pemerintah baru-baru ini. Masalah tersebut adalah masalah kultural/tradisi, moral, dan struktural.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
<b>Tantangan</b></div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Kemunculan masalah kultural/tradisi bertitik tolak dari permasalahan waktu. Lamanya kondisi guru berada dalam ketidaksejahteraan telah membentuk tradisi-tradisi yang terinternalisasi dalam kehidupan guru sampai sekarang. Konkretnya, tradisi itu lebih mengacu pada ranah akademis.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Minimnya kesejahteraan guru telah menyebabkan konsentrasi guru terpecah menjadi beberapa sisi. Di satu sisi seorang guru harus selalu menambah kapasitas akademis pembelajaran dengan terus memperbarui dan berinovasi dengan media, metode pembelajaran, dan kapasitas dirinya. Di sisi lain, sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan, seorang guru dituntut memenuhi kesejahteraannya secara berbarengan.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Dalam praktiknya, seorang guru sering kali lebih banyak berjibaku (baca: berkonsentrasi) dengan usahanya dalam memenuhi kesejahteraan keluarga. Akhirnya, seiring dengan perjalanan waktu, sisi-sisi peningkatan kualitas akademis menjadi tersisihkan dan hal ini terus berlangsung sampai sekarang. Minimnya kesejahteraan guru dalam jangka waktu lama telah menggiring budaya/tradisi akademis menjadi terpinggirkan.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Permasalahan moral muncul hampir berbarengan dengan permasalahan kultural. Hemat penulis, permasalahan moral ini bisa disamakan dengan permasalahan watak dari guru itu sendiri. Akar masalahnya sama, muncul sebagai efek demonstrasi dari minimnya kesejahteraan guru. Minimnya kesejahteran guru secara tidak langsung telah menggiring guru-guru dalam ruang-ruang sempit pragmatisme. Yang terbayang oleh seorang guru ketika melaksanakan proses pendidikan adalah bagaimana seorang guru bisa dengan cepat menyelesaikan target studi yang telah dirancang. Setelah itu guru bisa langsung beralih profesi sejenak demi mendapatkan tambahan pendapatan karena kesejahteraannya minim. Akhirnya, pendidikan yang seyogianya diselenggarakan melalui proses memadai terabaikan. Hasil akhir menjadi target utama dibandingkan dengan proses yang dilaksanakan. Inilah wujud nyata dari watak-watak pragmatis.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Permasalahan struktural lebih mengacu pada kondisi atau struktur sosial seorang guru di luar proses pendidikan (baca: lingkungan sosial). Jika mengacu pada sumber masalah, hal ini berasal dari minimnya kesejahteraan yang dimiliki seorang guru. Minimnya tingkat kesejahteraan secara materialistis dari seorang guru telah menyebabkan posisi sosial guru di masyarakat tersubordinasi.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Posisi sosial guru menjadi terkesan lebih rendah daripada masyarakat lain yang berprofesi bukan guru, katakanlah itu seorang konsultan, manajer, pengacara, dan lainnya. Padahal, seperti kita ketahui, secara hakikat, profesi yang digeluti seseorang adalah sama, tidak saling menyubordinasi. "Inferiority complex"</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam hal ini adalah efek dari subordinasi sosial tersebut. Efek tersebut adalah perasaan rendah diri dari seorang guru, atau dalam bahasa Pramoedya Ananta Toer sebagai inferiority complex. Bagi seorang guru, perasaan rendah diri seperti ini merupakan hal yang harus dihindari. Fungsi guru sebagai pentransformasi sosial kepada peserta didik memerlukan kepercayaan diri yang besar. Bukan tidak mungkin perasaan-perasaan rendah diri tersebut akan menular kepada peserta didik. Hal ini tentu saja sangat berbahaya.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Simpulan sederhana dari ketiga masalah tersebut adalah bahwa akar permasalahan guru kontemporer adalah tingkat kesejahteraan. Minimnya tingkat kesejahteraan guru menjadi permasalahan pokok. Di luar kontroversi tentang UU Guru dan Dosen tersebut, kita mendapatkan pembenaran dari UU Guru dan Dosen tersebut, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan guru.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Lima tahun pascapengesahan UU Guru dan Dosen merupakan masa transisi menuju profesionalisme guru seutuhnya. Oleh karena itu, dalam konteks menuju profesionalisme guru seutuhnya tersebut, masalah-masalah di atas seyogianya diposisikan sebagai sebuah tantangan yang harus segera dijawab.</div>
<div style="font-family: georgia; text-align: justify;">
Ketika tahun 2009 diisi oleh kerja keras guru dalam menjawab ketiga tantangan tersebut, perjuangan menuju profesionalisme guru telah melaju beberapa langkah ke depan. Dengan demikian, menjadi hal wajar apabila tahun 2009 dijadikan sebagai tahun menuju profesionalisme guru seutuhnya. Semoga tahun 2009 menjadi kado manis bagi dunia pendidikan Indonesia.</div>
Rizki Ramadhanhttp://www.blogger.com/profile/13863644765160190846noreply@blogger.com0