Slider

14 Jun 2010 0 comments

Peranan guru sangat menentukan dalam usaha peningkatan mutu pendidikan formal. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baikn...

Selengkapnya
14 Jun 2010 0 comments

Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...

Selengkapnya
14 Jun 2010 0 comments

Program Sertifikasi Guru saat ini memang sedang menjadi pembicaraan hangat di antara para pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Banyak guru-guru sekarang ini yang ingin menjadi profesional dengan...

Selengkapnya
17 May 2010 1 comments

1. PENGERTIAN PDRTJS_settings_1998319_post_9 = { "id" : "1998319", "unique_id" : "wp-post-9", "title" : "Empat+Kompetensi+Dasar+Guru", "item_id" : "_post_9", "permalink" : "http%...

Selengkapnya
17 May 2010 0 comments

Sertifikasi memang memberi peningkatan bagi profesionalitas guru. Namun peningkatan itu tidak signisikan. Jauh dari tujuan sertifikasi itu sensdiri. Persoalan itu tidak semua terletak di daerah ...

Selengkapnya
17 May 2010 0 comments

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen(UU no 14 pasa 1 ayat 11). Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dos...

Selengkapnya
17 May 2010 0 comments

I. TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) A. Pengertian Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pend...

Selengkapnya
17 May 2010 1 comments

Pendidikan dapat dipahami dari dua sisi yang meliputinya, yaitu pendidikan sebagai sebuah produksi (education as product), dan pendidikan sebagai sebuah proses (education as process). Dua sisi ini...

Selengkapnya

ads slot

Artikel Terbaru

Makna Profesionalisme Guru

Istilah profesional pada umumnya adalah orang yang mendapat upah atau gaji dari apa yang dikerjakan, baik dikerjakan secara sempurna maupun tidak. (Martinis Yamin, 2007). Dalam konteks ini bahwa yang dimaksud dengan profesional adalah guru. Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya mungkin diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah (Wina Sanjaya, 2008). Dengan demikian seorang guru perlu memiliki kemampuan khusus, kemampuan yang tidak mungkin dimiliki oleh orang yang bukan guru ”a teacher is person sharged with the responbility of helping orthers to learn and to behave in new different ways” (Cooper, 1990).

Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Dari pengertian di atas seorang guru yang profesional harus memenuhi empat kompetensi guru yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu :

(1) Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;

(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;

(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;

(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan

(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

(2) Kompetensi kepribadian, yaitu merupakan kemampuan kepribadian yang:

(a) mantap;

(b) stabil;

(c) dewasa;

(d) arif dan bijaksana;

(e) berwibawa;

(f) berakhlak mulia;

(g) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;

(h) mengevaluasi kinerja sendiri; dan

(i) mengembangkan diri secara berkelanjutan.

(3) Kompetensi profesional, yaitu merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:

(a) konsep, struktur, dan metoda keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar;

(b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;

(c) hubungan konsep antar mata pelajaran terkait;

(d) penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari; dan

(e) kompetisi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

(4) Kompetensi sosial yaitu merupakan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk :

(a) berkomunikasi lisan dan tulisan;

(b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;

(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik; dan

(d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

Menurut Suryasubroto (2002) tugas guru dalam proses pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan yaitu

(a) menyusun program pengajaran seperti program tahunan pelaksanaan kurikulum, program semester/catur wulan, program satuan pengajaran,

(b) menyajikan/melaksanakan pengajaran seperti menyampaikan materi, menggunakan metode mengajar, menggunakan media /sumber, mengelola kelas/mengelola interaksi belajar mengajar,

(c) melaksanakan evaluasi belajar: menganalisis hasil evaluasi belajar, melaporkan hasil evaluasi belajar, dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.

”Secara umum, baik sebagai pekerjaan ataupun sebagai profesi, guru selalu disebut sebagai salah satu komponen utama pendidikan yang amat penting” (Suparlan, 2006). Guru, siswa, dan kurikulum merupakan tiga komponen utama dalam sistem pendidikan nasional. Ketiga komponen pendidikan itu merupakan condition sine quanon´ atau syarat mutlak dalam proses pendidikan di sekolah.

Melalui mediator guru atau pendidik, siswa dapat memperoleh menu sajian bahan ajar yang diolah dalam kurikulum nasional ataupun dalam kurikulum muatan lokal. Guru adalah seseorang yang memiliki tugas sebagai fasilitator agar siswa dapat belajar dan atau mengembangkan potensi dasar dan kemampuannya

secara optimal, melalui lembaga pendidikan di sekolah, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat atau swasta.

Dengan demikian, dalam pandangan umum pendidik tidak hanya dikenal sebagai guru, pengajar, pelatih, dan pembimbing tetapi juga sebagai “social agent hired by society to help facilitate member of society who attend schools” (Cooper,1986).

Ke depan tuntutan meningkatkan kualitas guru yang profesional lagi hangat dibicarakan dan diupayakan oleh pemerintah sekarang. Guru profesional bukan lagi merupakan sosok yang berfungsi sebagai robot, tetapi merupakan dinamisator yang mengantar potensi-potensi peserta didik ke arah kerativitas. ”Tugas seorang guru profesional meliputi tiga bidang utama

(1) dalam bidang profesi,

(2) dalam bidang kemanusiaan, dan

(3) dalam bidang kemasyarakatan” (Isjoni, 2006).

Berbagi di Google+

About Rizki Ramadhan

    Blogger Comment
    Facebook Comment

2 komentar:

  1. coba anda uraikan mengenai konsep guru profesional dan pentingnya guru profesional dalam pendidikan. coba jelaskan beserta contohnya dan dikutip dari berbagai macam literatur. sertakan referensi yang terpercaya. terimakasih

    BalasHapus